Transparency in The Compilation of The Permanent Voter List (DPT) in The Election of The Regent and Vice Regent of Sabu Raijua
DOI:
https://doi.org/10.61857/jsscs.v1i2.80Keywords:
General Election, Transparency, Information IndicatorAbstract
The General Election is the application of the principle of democracy in a modern country, meaning that the people choose someone to represent them in the context of people's participation in the Implementation of state governance, as well as a series of political activities to accommodate the interests or aspirations of the community. This study aims to determine and analyze transparency in preparing the Permanent Voter List (DPT) in the 2020 Sabu Raijua Regent and Deputy Regent Election. The results of the study show that (1). The Process Indicator shows that the entire process of compiling the DPT is followed by the community, especially the Sabu Raijua Pilkada election (2). The Information Indicator shows the openness of information on the DPT for the 2020 Sabu Raijua Pilkada. It can be seen that all parties, both the community, voters, Bawaslu and candidate pairs, can follow all stages of updating the voter list until the DPT is determined and still guarantee protection for the confidentiality of personal data from voters (3). Media indicators show the use of Sidalih in updating data, conventional media (bulletin boards) in spaces that are easily accessible to the public and the ease for the press to obtain and disseminate information related to the 2020 Sabu Raijua Pilkada DPT (4). The Accessibility Indicator shows that the Sabu Raijua Regency KPU ensures transparency in the Compilation of the 2020 Sabu Raijua Pilkada DPT through the ease of all parties accessing information related to the DPT, using conventional methods (without COVID-19), namely, it can be accessed in public spaces, the Sabu Raijua KPU PPID or electronically through the application or site to protect voting rights.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press.
Azed, Abdul Bari. 2000. Sistem-Sistem Pemilihan Umum, Suatu Himpunan Pemikiran. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Budiarjo, Miriam. 1990. Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global. Jakarta: Jurnal Ilmu Politik, No.10
Basah, Sjahran. 1989. Ilmu Negara, Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan, Bandung: Alumni.
Eko Prasojo, Teguh Kurniawan dan Defny Holidin. 2007. Reformasi Birokrasi dan Inovasi Birokrasi, Studi di Kabupaten Sragen, Jakarta.
Etzioni, A. (1982). Organisasi-Organisasi Modern. Alih bahasa oleh Suryatim. Pustaka Bradjaguna. Jakarta. 2010.
Harris, Peter dan Ben Reilly. 2000. Demokrasi dan Konflik Yang Mengakar: Sejumlah Pilihan Untuk Negosiator. Jakarta: International IDEA.
Lonsdale dan Enyedi, 1984. Pelayanan Umum, Jakarta: Prisma
Koesnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim.1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: CV. Sinar Bakti
Kristianten. (2006). Transparansi Anggaran Pemerintah. Jakarta. Rineka Cipta
Manan, B. (1993). Perjalanan Historis Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya. Karawang: UNSIKA.
Marzuki. 2007. Pengaruh Sistem Pemilihan Umum Terhadap Keterwakilan Politik Masyarakat Pada DPRD-DPRD Di Provinsi Sumatera Utara, Studi Konstitusional Peran DPRD Pada Era Reformasi Pasca Pemilu 1999, Disertasi, Program Pasca Sarjana USU: Medan.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007
Pandoyo, S. Toto.1981. Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan UUD 1945, Proklamasi dan Kekuasaa MPR. Yogyakarta: Liberty.
PanSuk Kim, “How to Buildand SustainTransparency and Accountability in PublicSector”,Yonsei University, Seoul, UNDESAbekerjasama dengan Kementerian PAN,UNGC, dan UNDP, Jakarta, 14-16 November2007.
Sarbaini, 2017. Demokratisasi Dan Kebebasan Memilih Warga Negara Dalam Pemilihan Umum, Jurnal Inovatif, Volume VIII, No 1.
Savas, E. (1987). Privatisation, The Key to Better Government. New Jersey: Chatman House Publisher.
Subekti, Valina Singka. 1998. "Electoral Law Reform as A Prerequisite to Create Democratization in Indonesia." Makalah yang disampaikan pada Internasional Conference tentang Towards Structural Reform for Democratization in Indonesia: Problems and Prospects, Jakarta.
Sudarsono. (1991). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sujdarwo. 2011. Metodologi Penelitian Sosial. Bandung: Mandar Maju.
S. Margono. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan Cet 2. Jakarta: Rineka Cipta.
Tahir, Arifin. 2011. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Jakarta: PT. Pustaka Indonesia Press.
Thaib, Dahlan dan Ni’matul Huda. 1992. Pemilu dan Lembaga Perwakilan Dalam Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Thaib, D. (1993). Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Yogyakarta: Liberty
Yusuf, Saifullah dan Fahruddin Salim. 2000. Pergulatan Indonesia Membangun Demokrasi. Jakarta: Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Zairudin, Ahmad. Mekanisme Penetapan Daftar Pemilih dalam Perspektif Hukum. Universitas Nurul Jadid, Probolinggo.
Zainal, Arifin Hoesein. 2017. Penetapan Sistem Pemilihan Umum. Rajawali Pers: Depok.
Undang-Undang/Peraturan KPU:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
- Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentangpemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019
- Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Agustina Jeniarti TOUSELAK, David B.W PANDIE, Laurens P. SAYRANI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.